WHO Mengusulkan Pelegalan Ganja Untuk Keperluan Medis?
WHO Mengusulkan Pelegalan
Ganja untuk Keperluan Medis

Gambar 1. Ilustrasi ganja ilegal Foto: Rahmad/Antara
Meskipun sudah dilegalkan di beberapa
Negara, namun ternyata secara penggolongan internasional ganja termasuk ke
dalam golongan 1 yaitu senyawa yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam
medis dan beresiko tinggi menyebabkan kecanduan ataupun ketergantungan.
Ganja atau dengan nama ilmiah Cannabis
Sativa atau orang biasa menyebutnya Cimeng, Gelek, Hasis dan apapun itu. Menurut
Isnaini (2017), ganja sendiri merupakan tumbuhan budidaya penghasil
serat, namun lebih dikenal dengan kandungan zat narkotika yang terdapat pada bijinya,
yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Namun ganja
sendiri juga berguna dalam dunia kesehatan sebagai obat bius atau penenang
untuk penghilang rasa sakit pada pasien yang akan melakukan operasi, terapi ataupun
dalam tahap penyembuhan. Penggunaaan ganja dalam takaran yang tak tepat dan sembarangan bisa menyebabkan
banyak masalah kesehatan, itulah sebabnya penggunaan ganja dalam proses penyembuhan
dibidang kesehatan belum dapat diterapkan secara umum di Indonesia, serta pandangan
masyarakat akan ganja sebagai barang yang haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Penyalahgunaan tersebut tentunya
merupakan tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang
berkaitan dengan narkotika yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang semua yang berhubungan
dengan narkotika mulai dari pengertian, jenis-jenis, zat apa saja yang terkandung
didalamnya, manfaat, efek yang ditimbulkan, golongan-golongan narkotika, dan sanksi
pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar yang menyalahgunakan narkotika. Maka
dari itu, masyarakat diminta terus berhati-hati dengan pergaulan sekitar agar
tidak ikut
terjerumus dalam dunia narkotika yang membahayakan
kesehatan tubuh hingga membahayakan nyawa bagi para penggunanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (World
Health Organization/WHO) telah mengusulkan diadakannya penggolongan ulang
terhadap ganja di
dalam hukum internasional. Usulan ini diajukan berdasarkan pertimbangan atas
sejumlah bukti ilmiah yang mendukung keyakinan bahwa ganja memiliki manfaat
medis.
Usulan
ini jika diterima bakal mengubah posisi ganja yang selama hampir 60 tahun
terakhir, berdasarkan hukum internasional, tidak boleh digunakan untuk praktik
medis yang sah. Usulan ini muncul setelah Komiter Ahli Ketergantungan
Obat WHO atau WHO Expert Committee on Drug Dependence (ECDD) melakukan
pertemuan di Jenewa, Swiss, pada 12-16 November 2018. Pertemuan dilakukan untuk
menyimpulkan tinjauan mereka soal ganja dan zat-zat terkait ganja.

Gambar 2. Ganja bisa digunakan untuk keperluan medis Foto: Thinkstock
Mengutip
siaran pers WHO, ini adalah pertama kalinya ECDD melakukan tinjauan penuh
terhadap zat-zat ini sejak Konvensi Pengendalian Obat Internasional
(International Drug Control Conventions) dibuat pada tahun 1961.
Selain ganja dan zat-zat turunannya, zat lain yang
mereka kaji adalah zat-zat turunan fentanil, tramadol, dan pregabalin.
Semua
rekomendasi dari hasil pertemuan ECDD ini telah didukung oleh WHO dan telah
diteruskan ke Sekretaris Jenderal PBB. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibahas
dan dipertimbangkan oleh Komisi Obat-obatan Narkotika PBB atau UN Commission
onadanya bahaya kesehatan untuk masyarakat yang bisa disebabkan zat-zat ini,
tapi di saat yang sama juga menyadari adanya potensi zat-zat ini untuk
penggunaan terapeutik dan ilmiah.
Atas fakta-fakta ini, Komite kemudian merekomendasikan adanya sistem kontrol internasional yang lebih rasional seputar ganja dan zat-zat terkait ganja yang akan mencegah bahaya dari obat-obatan ini namun sekaligus memastikan bahwa obatan-obatan farmasi berbahan zat-zat turunan ganja bisa tersedia untuk penggunaan medis.
Atas fakta-fakta ini, Komite kemudian merekomendasikan adanya sistem kontrol internasional yang lebih rasional seputar ganja dan zat-zat terkait ganja yang akan mencegah bahaya dari obat-obatan ini namun sekaligus memastikan bahwa obatan-obatan farmasi berbahan zat-zat turunan ganja bisa tersedia untuk penggunaan medis.
Pendek kata, Komite WHO ini meminta adanya pelegalan
terhadap penggunaan ganja untuk medis secara internasional dengan sistem
kontrol yang tepat. Bahkan mereka juga mengusulkan soal adanya kepastian
ketersediaan ganja untuk keperluan medis.

Gambar 3. Petugas mengolah ganja medis menjadi rokok di Pharmocann, salah satu perusahaan ganja medis Israel. Foto: REUTERS / Amir Cohen
Berdasarkan
konvensi internasional yang dibuat pada 1961, ganja adalah zat yang
peredarannya dilarang keras dan merupakan barang ilegal. Namun seiring dengan
majunya perkembangan ilmu pengetahuan, saat ini sudah banyak ditemukan bukti
ilmiah yang menunjukkan bahwa ganja bisa bermanfaat untuk pengobatan.
Sejumlah penelitian, sebagaimana dikutip dari
IFLScience, telah menemukan bahwa efek penggunaan ganja berkaitan dalam
membantu menangani rasa sakit kronis, epilepsi, depresi, dan gangguan psikosis
serta membantu pasien kanker dalam mengatasi rasa mual yang disebabkan oleh
kemoterapi.
Berdasarkan berbagai bukti ilmiah itu, saat ini
setidaknya sudah ada 31 negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk medis,
misalnya Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Finlandia, Israel, Argentina, dan
Australia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Di Asia Tenggara, Thailand adalah satu-satunya negara
yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk medis. Legalisasi ini berlaku
setelah parlemen di sana melakukan voting pada Selasa, 25 Desember 2018.
Adapun di Indonesia, ganja masih masuk kategori narkotika yang tidak bisa dipakai untuk keperluan medis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009.
Adapun di Indonesia, ganja masih masuk kategori narkotika yang tidak bisa dipakai untuk keperluan medis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009.
Kasus Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri
sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang mendekam di sel
tahanan sejak 19 Februari hingga 16 November 2017 akibat menanam ganja adalah
contoh penerapan aturan tersebut secara hitam-putih.
Fidelis menanam ganja di rumahnya untuk ia berikan
kepada istrinya, Yeni Riawati, yang menderita Syringomyeila, penyakit langka
yang menyerang sumsum tulang belakang dan menimbulkan rasa sakit yang tak
terkira.
Sejak diberikan ganja, Yeni merasakan sakit yang ia
derita berkurang dan perkembangan kondisi fisiknya semakin membaik. Akan tetapi
semenjak Fidelis ditahan oleh pihak kepolisian dan Yeni tak lagi diberi ganja
sebagai pereda sakitnya, kondisi Yeni jadi semakin memburuk dan akhirnya
meninggal.
Rekomendasi terbaru soal ganja dari Komite WHO ini mungkin nantinya bisa dasar perubahan aturan terkait ganja di Indonesia dan negara-negara lainnya. Michael Krawitz, penasihat kebijakan global di organisasi advokasi nirlaba For Alternative Approaches to Addiction, Think & Do Tank (FAAAT), menyambut baik rekomendasi tersebut.
Rekomendasi terbaru soal ganja dari Komite WHO ini mungkin nantinya bisa dasar perubahan aturan terkait ganja di Indonesia dan negara-negara lainnya. Michael Krawitz, penasihat kebijakan global di organisasi advokasi nirlaba For Alternative Approaches to Addiction, Think & Do Tank (FAAAT), menyambut baik rekomendasi tersebut.
“Penempatan ganja dalam perjanjian 1961, tanpa adanya
bukti ilmiah, adalah ketidakadilan yang mengerikan. WHO telah melangkah jauh
untuk meluruskan catatan ini,” kata Krawitz, sebagaimana di lansir The BMJ.
Dalam
sebuah pernyataan FAAAT menjelaskan bahwa rekomendasi terbaru ini secara
efektif menghapus pendirian WHO pada tahun 1954 lalu yang sempat menyebut
'harus ada upaya menuju penghapusan ganja dari semua praktik medis yang sah.
Referensi :
Angel,Tom. 2019. World Health
Organization Recommend Reclassifying Marijuana Under International Treaties.
Diakses di forbes.com
Enik,
I. 2017. Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Independent. Vol (5). No (2).
Kumparan. 2019. WHO
Mengusulkan Pelegalan Ganja Untuk Keperluan Medis. Diakses di www.kumparan.com
Comments
Post a Comment